Kamis, 14 Agustus 2014

Pengertian Geodesi dan Ilmu Ukur Tanah


Geodesi adalah kajian dan pengukuran yang lebih luas, tidak sekedar pemetaan dan penentuan di darat, namun juga di dasar laut.


Penentuan bentuk dan Dimensi Bumi baik dengan pengukuran di Bumi dan dengan bantuan pesawat udara, satelit atau system informasi.
Ilmu Geodesi mempunyai dua maksud :
1. Maksud ilmiah   : menentukan bentuk permukaan bumi
2. Maksud praktis : membuat bayangan yang dinamika peta dari sebagian besar atau sebagian kecil permukaan bumi.
Pada maksud inilah yang sering disebut dengan istilah pemetaan.

Pengukuran dan pemetaan pada dasarnya dapat di bagi 2, yaitu :
1. Geodetic Surveying
2. Plan Surveying

Perbedaan prinsip dari dua jenis pengukuran dan pemetan di atas adalah :
Geodetic Surveying adalah ilmu, seni, teknologi  untuk menyajikan informasi bentuk kelengkungan bumi atau pada kelengkungan bola.
Plan Surveying adalah merupakan ilmu seni, dan teknologi untuk menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam maupun unsure buatan manusia pada bidang yang dianggap datar.    

Ilmu Ukur Tanah  adalah bagian dari ilmu Geodesi yang mempelajari cara – cara pengukuran di permukaan bumi dan dibawah tanah untuk berbagai keperluan seperti :
Pemetaan dan Penentuan posisi tanah pada daerah yang relatif sempit sehingga permukaan buminya dapat di abaikan

Adapun Tujuan Ilmu Ukur Tanah:
- Menentukan posisi sembarang bentuk yang berbeda diatas permukaan bumi.
- Menentukan letak ketinggian (elevasi)
- Menentukan bentuk atau relief permukaan tanah beserta luasnya
- Menentukan panjang, arah, dan kedudukan dari suatu garis yang terdapat pada permukaan bumi, yang merupakan batas dari suatu areal tertentu.

--***--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar